MAKALAH
IMPLEMENTASI DAN INOVASI KTSP
Diajukan Untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah
“TELAAH
DAN PENGEMBANGAN KURIKULUM”
Dosen
Pengampu:
MUHAMMAD
ZAINI, MA
NIP. 197112281999031002
Oleh :
ISTIQOMAH
NIM.3212093011
PRODI: PBA
SEMESTER : V
JURUSAN :
TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) TULUNGAGUNG
2011
KATA PENGANTAR
Teriring do’a sebagai seorang hamba, segenap ikhtiar sebagai
seorang khalifah, dan segala puji syukur hanya milik Allah SWT, Tuhan
semesta alam, yang menaburkan kehidupan dengan sarat hikmah. Dengan limpahan
rahmat, inayah dan ampunan-Nya, penulis diberikan kekuatan menyelesaikan
makalah ini dengan baik.
Sholawat dan salam senantiasa kita sanjungkan
kepada manusia terbaik, Nabi Muhammad SAW, sang penerang umat, juga kepada
keluarganya yang mulia, sahabatnya yang tercinta, dan umatnya yang setia hingga
akhir zaman. Semoga kita mendapat syafaat-nya. Amiin.
Penulis menyadari bahwa makalah ini tidak terlepas dari bantuan dan partisipasi dari berbagai
pihak, pada kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih kepada:
1.
Dr.
Maftukhin, M.Ag, selaku Ketua STAIN
Tulungagung
2.
Muhammad
Zaini, M.A selaku dosen pembimbing
3.
Semua
pihak yang ikut berpartisipasi dalam penyelesaian makalah ini.
Sebagaimana
pepatah yang menyatakan tiada gading yang tak retak, maka penulisan
makalah inipun tentunya banyak dijumpai kekurangan dan kelemahannya. Untuk itu
kami mohon maaf yang sebesar-besarnya dan mengharap tegur sapa serta
saran-saran penyempurnaan, agar kekurangan dan kelemahan yang ada tidak sampai mengurangi nilai dan
manfaat bagi pengembangan studi keilmuan pada umumnya.
Tulungagung, Desember 2011
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN SAMPUL ................................................................................. i
KATA PENGANTAR................................................................................... ii
DAFTAR ISI.................................................................................................. iii
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang.................................................................................
1
B. Rumusan Masalah............................................................................ 1
C. Tujuan Pembahasan.........................................................................
1
BAB II PEMBAHASAN
A. Landasan dan
prinsip-prinsip pengembangan KTSP…………….. 2
B. Komponen KTSP ............................................................................ ..... 7
C. Implementasi KTSP ......................................................................... .... 11
D. Inovasi dalam KTSP........................................................................
.... 14
BAB IV PENUTUP
A. Kesimpulan......................................................................................
17
DAFTAR PUSTAKA
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan itulah kurikulum
yang dibicarakan dimana-mana, baik oleh pemerintah maupun oleh para pelaksana
di lapangan. KTSP sempat membingungkan sebagian orang yang berkecimpung dan
menaruh perhatian terhadap pendidikan. Padahal KTSP itu diharapkan menjadi
dongkrak kualitas pendidikan yang kondisinya semakin mengkhawatirkan.
Dalam pelaksanaannya, kurikulum ini dibuat oleh guru
di setiap satuan pendidikan untuk menggerakkan mesin utama pendidikan, yakni
pembelajaran. Dengan demikian, kurikulum ini dapat lebih disesuaikan dengan
kondisi di setiap daerah bersangkutan, serta memungkinkan untuk memperbesar
porsi muatan lokal.
Model KTSP menuntut kreatifitas untuk menyusun model
pendidikan yang sesuai dengan kondisi lokal. Tetapi pada prinsipnya, model KTSP
bukan kurikulum baru, hanya modifikasi
kurikulum yang sudah ada.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apakah
Landasan dan prinsip-prinsip pengembangan KTSP?
2. Apa
saja Komponen KTSP?
3. Bagaimana
Implementasi KTSP?
4. Bagaimana
Inovasi dalam KTSP?
C. TUJUAN
PEMBAHASAN
1. Mengetahui
Landasan dan prinsip-prinsip pengembangan KTSP
2. Mengetahui
Komponen KTSP
3. Mengetahui
Bagaimana Implementasi KTSP
4. Mengetahui
Inovasi dalam KTSP
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
LANDASAN
DAN PRINSIP-PRINSIP PENGEMBANGAN KTSP
Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) atau
disebut kurikulum 2006 diluncurkan oleh departemen pendidikan nasional sejak
tahun pelajaran 2006/2007. KTSP memberikan keleluasaan penuh kepada setiap
sekolah mengembangkan kurikulum dengan tetap memperhatikan potensi
masing-masing sekolah dan daerah sekitarnya. Ketua badan standart nasional
pendidikan (BSNP) sebagai badan mandiri dan independen yang bertugas
mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standart nasional
pendidikan menyatakan bahwa kurikulum tahun 2006 merupakan hasil kreasi dari
guru-guru disekolah berdasarkan standart isi dan standart kompetensi yang
dikembangkan oleh badan standart nasional pendidikan dan ditetapkan oleh peraturan
menteri pendidikan nasional.[1]
Kurikulum
tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh
masing-masing satuan pendidikan. KTSP dikembangkan oleh setiap kelompok atau
satuan pendidikan dan komite ekolah atau madrasah dibawah koordinasi dan
dupervisi Dinas pendidikan/kantor Depag kab/kota untuk pendidikan dasar dan
dinas pendidikan/kantor Depag untuk pendidikan menengah dan pendidilan khusus.[2]
LANDASAN
PENGEMBANGAN KTSP
Kurikulum
Tingkat Satuan Penddikan dilandasi oleh undang-undang dan peraturan pemerintah sebagai
berikut:
Ø Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
Ø Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Ø Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
Ø Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kopetensi Lulusan
Ø Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Permendiknas
no. 22 dan 23
Uraian
singkat mengenai isi pasal-pasal yang melandasi KTSP dapat dikemukakan sebagai
berikut[3]
1.
Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
Dalam
undang –undang sisdiknas dikemukakan bahwa Standar Nasional Pendidikan (SNP) terdiri
atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana,
pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan
secara berencana dan berkala. SNP digunakan sebagai acuan pengembangan
kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan dan
pembiayaan. Pengembangan Standar nasional Pendidikan serta pemantauan dan
pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan
standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.
Lebih
lanjut dikemukakan bahwa kurikulum disusun sesuai jenjang pendidikan dalam kerangka
negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan peningkatan iman dan
taqwa, peningkatan akhlak mulia, peningkatan potensi, kecerdasan dan minat
peserta didik, keragaman potensi daerah dan lingkungan, tuntutan pembangunan
daerah dan nasional, tuntutan dunia kerja, perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni,agama, dinamika perkembangan global, persatuan nasional dan
nilai-nilai kebangsaan.
Dalam
undang-undang Sisdiknas juga dikemukakan bawa kurikulum pendidikan dasar dan
menengah wajib memuat: Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, bahasa,
Matematika, IPA, IPS, Seni dan Budaya,Pendidikan Jasmani dan Olahraga,
Keterampilan/kejuruan, dan muatan lokal.
Kurikulum
pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh
setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah
koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama
kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.
Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan
oleh pemerintah. Sedangkan kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh
perguruan tinggi yang bersangkutan yang mengacu pada standar nasional
pendidikan untuk setiap program studi.
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
SNP
merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI). Dalam peraturan tersebut dikemukakan
bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan peraturan mengenai tujuan, isi,
dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Dalam
peraturan tersebut disebutkan bahwa KTSP adalah kurikulum operasional yang
dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan (SKL), dan standar isi. SKL
adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan
keterampilan. Sedang standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat
kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan,
kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus yang harus
dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar
isi tersebut mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai
kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi
memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat
satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik.
Kurikulum
untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar
dan menengah diorganisasikan ke dalam lima kelompok, yaitu:
a. Kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia
b. Kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
c. Kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
d. Kelompok
mata pelajaran estetika
e. Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan
kasehatan
Setiap
kelompok mata pelajaran diatas dilaksanakan secara holistik, sehingga
pembelajaran masing-masing kelompok mempengaruhi pemahaman dan penghayatan
peserta didik, dan semua kelompok mata pelajaran sama pentingnya dalam
menentukan kelulusan.[4]
3.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk satuan
pendidikan dasar dan menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi. Mencakup
lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi
lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
4.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kopetensi Lulusan
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006 mengatur tentang Standar Kopetensi Lulusan untik satuan
pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam
menentukan kelulusan peserta didik. Standar kompetensi lulusan meliputi standar
kompetensi kelulusan minimal satuan pendidikan dasar, dan menengah, standar
kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi
lulusan minimal mata pelajaran, yang akan bermuara pada kompetensi dasar.
5.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006
Peraturan menteri pendidikan nasional no 24 tahun
2006 mengatur tentang pelaksanaan SKL dan standard isi. Dalam peraturan ini
dikemukakan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan
menetapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai
kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan.
Dalam
permendiknas tersebut dikemukakan pula bahwa satuan pendidikan dasar dan
menengah dapat mengembangkan kurikulum dengan standard yang lebih tinggi dari
yang telah ditetapkan, dengan memperhatikan panduan penyusunan KTSP pada satuan
pendidikan dasar dan menengah yang disusun BSNP. Sementara bagi satuan
pendidikan dasar dan menengah yang belum atau tidak mampu mengembangkan
kurikulum sendiri dapat mengadopsi atau mengadaptasi model kurikulum tingkat
satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun oleh BSNP.[5]
PRINSIP
PENGEMBANGAN KTSP
Kurikulum tingkat satuan pendidikan jenjang
pendidikan dasar dan menengah dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah
berpedoman pada standard kompetensi lulusan dan standard isi serta panduan
penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BSNP, dengan memperhatikan
prinsip-prinsip sebagai berikut (permendiknas no 22 tahun 2006).[6]
·
Berpusat pada
potensi, perkembangan, serta kebutuhan peserta didik dan lingkungannya
Kurikulum
dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki potensi sentral
untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta
bertanggungjawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan
kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan,
dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan.
·
Beragam dan
terpadu
Kurikulum
dikembangkan dengan memperhatikan keragaman peserta didik, kondisi daerah, dan
jenjang serta jenis pendidikan, tanpa membedakan agama, suku, budaya, dan adat
istiadat, serta status social ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi
komponen muatan wajib kurikulum, muatan local, dan pengembangan diri secara
terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan
tepat antar substansi.
·
Tanggap terhadap
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Kurikulum
dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
berkembang secara dinamis, dan oleh karena itu semangat da nisi kurikulum
mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
·
Relevan dengan
kebutuhan
Pengembangan
kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stake holders)
untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan hidup dan dunia kerja.
Oleh karena itu, pengembangan kurikulum harus mempertimbangkan dan
memperhatikan pengembangan integritas pribadi, kecerdasan spiritual,
keterampilan berpikir (thinking skill), kreatifitas social, kemampuan akademik,
dan keterampilan vokasional.[7]
·
Menyeluruh dan
berkesinambungan
Substansi
kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata
pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar semua
jenjang pendidikan.
·
Belajar
sepanjang hayat
Kurikulum
diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta
didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan
antar unsur-unsur pendidikan formal, informal, dan nonformal, dengan
memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah
pengembangan manusia seutuhnya.
·
Seimbang antara
kepentingan global, nasional, dan local.
Kurikulum
dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan global, nasional, dan local untuk
membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan
global, nasional, dan local harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan
perkembangan era globalisasi dengan tetap berpegang pada motto Bhineka Tunggal
Ika dalam kerangka Negara kesatuan Republik Indonesia.[8]
KOMPONEN
KTSP
KTSP
ada empat komponen, yaitu (1) tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan (2)
struktur dan muatan KTSP (3) kalender pendidikan, (4) silabus dan rencana
pelaksanaan pengajaran (RPP).[9]
(1) Komponen
1: Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Rumusan
Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan mengacu pada tujuan umum pendidikan
berikut:
·
Tujuan
pendidikan dasar adalah kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia,
serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pandidikan lebih lanjut.
·
Tujuan
pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, penetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta
keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
·
Tujuan
pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti
pendidikan lebih lanjut sesuai kejuruannya.
(2)
Komponen 2:
struktur dan muatan KTSP
Struktur
KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah tertuang dalam standart isi,
yang dikembangkan dari kelompok mata pelajaran. Kelompok mata pelajaran
tersebut dilaksanakan melalui muatan atau kegiatan pembelajaran sebagaimana
diuraikan dalam PP No. 19 Tahun 2005 tentang standar Nasional Pendidikan pasal
7.[10]
Muatan KTSP meliputi sejumlah mata
pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta
didik pada stuan pendidikan. Disamping itu, materi muatan lokal dan kegiatan
pengembamgan diri termasuk ke dalam isi
kurikulum
Ø Mata
pelajaran
Mata pelajaran dan
alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan bisa dilihat dalam
struktur kurikulum yang tercantum dalam standard isi.
Ø Muatan
lokal
Muatan
lokal adalah kehiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang sesuai
dengan kondisi, karakteristik, dan potensi daerah, seta keuggulan daerah, yang
materinya tidak dapat dikelompokkan kedalam mata pelajaran yang ada. Substansi
muatan local ditentukan oleh tim pengembang KTSP pada masing-masing satuan
pendidikan.
Ø Kegiatan
pengembangan diri
Pengembangan diri
bertujuan memberikan kesempata pada
peserta didik untuk mengembangkan dan mengespresikan diri sesuai dengan kebutuhan,
minat, bakat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan
pengembangan diri difasilitasi oleh konselor guru, atau tenaga kependidikan
tang dapat dilakukan dalam bentuk
kegiatan elstrakurikuler. Khusus untuk
sekolah menengah kejuruan pengembangan diri terutama ditujukan untuk
pengembangan kreatifitas dan bimbingan karier.
Ø Pengaturan
beban belajar
·
Beban belajar
dalam sistem paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan madrasah kategori
standard maupun mandiri. Beban belajar dalam system kredit semester (SKS) dapat
digunakan oleh madrasah kategori mandiri.
·
Jam pembelajaran
untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera
dalam struktur kurikulum. Pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran
ang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran dapat
dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap. Pemanfaatan
jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam
mencapai kompetensi, disamping dimanfaatkan untuk mata pelajaran lain yang
dianggap penting dan tidak terdapat dalam struktur kurikulum yang tercantum
didalam standard isi.
·
Alokasi waktu
untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam system
paket untuk SD/MI/SLB 0%-40%, SMP/MTs/SMPLB 0%-50%, dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK
0%-60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.
Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan kebutuhan
peserta didik dalam mencapai kompetensi
·
Alokasi waktu
untuk praktik, 2 jam kegiatan praktik
disekolah setar dengan satu jam tatap muka. 4 jam praktik diluar diluar sekolah
setara dengan satu jam tatap muka.
·
Alokasi waktu
untuk tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur
untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yang menggunakan system SKS mengikuti aturan
sebagai berikut :
o
Satu SKS pada
SMP/MTs terdiri atas: 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan
kegiatan mandiri tidak terstruktur.
o
Satu SKS pada
SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas: 45 menit tatap muka, 25 menit kegiatan terstruktur
dan kegiatan mandiri tidak terstruktur
Ø Kenaikan
Kelas, Penjurusan , Dan Kelulusan
Kenaikan kelas,
penjurusan , dan kelulusan mengacu pada standar penilaian yang dikembangkan
oleh BNSP.
Ø Pendidikan
Kecakapan Hidup
a. Kurikulum
untuk SD/MI/SLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK dapat memasukkan
pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan social,
ecakapan akademik, dan atau kecakapan vokasional
b. Pendidikan
kecakapan hidup dapat merupakan bagian integral dari pendidikan semua mata
pelajaran dan atau berupa paket/modul yang direncanakan secara khusus
c. Pendidikan
kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang
bersangkutan dan atau dari satuan pendidikan formal lain dan atau nonformal
yang sudah memperolah akreditasi.
Ø Pendidikan
Berbasis Keunggulan Lokal Dan Global
a. Pendidikan
berbasis keunggulan local dan global adalah pendidikan yang memanfaatkan
keunggulan local dan kebutuhan daya saing global dalam aspek ekonomi, budaya,
bahasa, teknologi informasi dan komunikasi, ekologi, dan lain-lain, yang
semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik.
b. Kurikulum
untuk semua tingkat satuan tingkat pendidikan dapat memasukkan pendidikan
berbasis keunggulan local dan global.
c. Pendidikan
berbasis local dan global dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran dan
juga dapat menjadi mata pelajaran muatan local.
Pendidikan berbasis
local dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan formal lain dan atau
nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
(3) Komponen
3: Kalender Pendidikan
Satuan
pendidikan dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebitihn daerah,
karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan
memperhatikan kalender pendidikan
sebagaimana yang dimuat dalam standar isi.
(4) Komponen
4: Silabus Dan Rencana Pelaksanaan Pengajaran
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu
kelompok mata pelajaran dengan tema tertentu, yang mencakup standar kompetensi,
kompetensi dasar, matei pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan
sumber belajar yang dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan. Dalam KTSP,
silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar kedalam
materi pemebelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indicator pencapaian
kompetensi untuk penilaian hasil belajar.[11]
RPP
merupakan perangkat pembelajaran yang harus dibuat oleh seorang guru ketika
proses kegiatan belajar mengajar dilaksanakan. RPP menjadi panduan bagi seorang
gru dalam mengembangkan kompetensi dasar menjadi indicator, menentukan
pengalaman belajar yang sesuai, matei pokok pembelajaran, menentukan bentuk,
teknik dan instrument pembelajaran berdasarkan alokasi waktu dan sumber
belajar.
Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah
rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajara untuk
mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam standard isi dijabarkan
dalam silabus. Lingkup rencana pembelajaran paling luas mencakup 1 (satu)
kompetensi dasar yang terdiri atas 1 (satu) indikator atau beberapa indikator
untuk satu kali pertemuan atau lebih.[12]
B.
IMPLEMENTASI
KTSP
Implementasi merupakan suatu proses penerapan ide,
konsep, kebijakan, atau inovasi dalam suatu tindakan praktis sehingga
memberikan dampak baik berupa perubahan pengetahuan, keterampilan maupun nilai
dan sikap. Implementasi kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) dapat
didefinisikan sebagai proses penerapan ide, konsep, dan kebijakan kurikulum
(kurikulum potensial) dalam suatu aktifitas pembelajaran, sehingga peserta
didik menguasai seperangkat kompetensi tertentu sebagai hasil interaksi dengan
lingkungan.[13]
Implementasi kurikulum sedikitnya dipengaruhi oleh 3
faktor konkrit :
1. Karakteristik
kurikulum, yang mencakup ruang lingkup ide baru suatu kurikulum dan
kejelasannya bagi pengguna dilapangan
2. Strategi
implementasi yaitu strategi yang digunakan dalam implementasi, diskusi profesi,
seminar, penataran, lokakarya, dan kegiatan yang dapat mendorong pengguna
kurikulum dilapangan.
3. Karakteristik
pengguna kurikulum, yang meliputi menyebutkan, keterampilan, nilai, dan sikap
guru terhadap kurikulum, serta kemampuannya untu merealisasikan kurikulum dalam
pembelajaran.
Dalam
garis besarnya, implementasi kurikulum mencakup tiga kegiatan pokok, yait
pengembangan program atau pengorganisasian kurikulum, pelaksanaan pembelajaran,
dan evaluasi (penilaian).[14]
a) Pengorganisasian
kurikulum
a. Kalender
pendidikan
Penyusunan
kalender pendidikan selama satu tahun pelajaran mengacu pada efisiensi,
efektifitas, dan hak-hak siswa. Kalender pendidikan untuk setiap tahun
pelajaran memuat hari efektif belajar antara 200 sampai 240 hari.
b. Diversifikasi
kurikulum
Kurikulum
dapat diperluas, diperdalam, dan disesuaikan dengan keberagaman kondisi dn
kebutuhan baik yang menyangkut kemampuan siswa ataupun potensi sekolah dan
lingkungan sekitarnya.
c. Penyusunan
silabus
Penyusunan
silabus mengacu pada standar kompetensi dan kompetensi dasar dan perangkat
komponennya yang disusun dan dikembangkan oleh badan standar nasional
pendidikan yang ditetapkan oleh peraturan menteri pendidikan nasional. Seolah
atau guru secara mandiri membuat silabus yang sesuai dengan kondisi dan
kebutuhannya.
d. Kegiatan
kurikuler dan pendekatan pembelajaran
Kegiatan
kurikuler efektif perminggu dimungkinkan untuk dilaksanakan 5 hari kerja sesuai kebutuhan sekolah dan mendapat
persetujuan dari dinas pendidikan propinsi.
e. Kegiatan
ekstrakurikuler
Kegiatan
ekstrakurikuler adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk memenuhi tuntutan
penguasaan bahan kajian dan pelajaran dengan alokasi waktu yang diatur secara
tersendiri berdasarkan pada kebutuhan. Kegiatan ekstra kurikuler dapat berupa kegiatan pengayaan
dan kegiatan perbaikan yang berkaitan dengan program kurikuler atau kunjungan
studi ke tempat-tempat tertentu yang berkaitan dengan esensi materi pelajaran
tertentu. Kegiatan-kegiatan di sekolah untuk lebih memantapkan pembentukan
kepribadian yaitu kepramukaan, koperasi, usaha kesehatan sekolah, olah raga,
dan palang merah.
f. Tenaga
Guru
Guru
disekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah adaah guru kelas yang harus mepunyai
kualifikasi kopetensi mengajar multi mata pelajaran. Namun demikian,
sekolahyang mempunyai kemampuan untuk menyediakan tenaga guru yang cukup
jumlahnya dapat melaksanakan pola pembelajaran satu guru untuk satu atau dua
mata pelajaran.
g. Sumber
dan sarana belajar
Untuk
mendukung pelaksanaan kegiatan belajar mengajar digunakan buku pelajaran,
sarana dan alat belajar yang beraneka ragam yang sesuai dengan tujuan atau
kompetensi yang ingin dicapai dalam kurikulum.
Bahasa pengantar
Pada
tahun pertama dan kedua disekolah dasar dapat dgunakan bahasa ibu yang
digunakan oleh sebagian besa siswa sebagai bahasa pengantar dalam kegiatan
pembelajaran. Pada tahun ketiga sampai keenam bahasa Indonesia mutlak digunakan
sebagai bahasa pengantar dalam kegiatan pembelajaran. Pada jenjang pendidikan
menengah bahasa pengantar pembelajaran
utuk mata pelajaran tertentu selain menggunakan bahasa Indonesia juga dapat
menggunakan bahasa inggris, arab, atau bahasa asing lainnya untuk mata pelajaran
yang relevan.
h. Nilai-nilai
pancasila dan pendidikan budi pekerti
Nilai-nilai
pancasila ditanamkan melalui kegiatan sekolah . waktu dan cara untuk menanamkan
nilai-nilai pancasila diatur oleh sekolah.
i.
Akselerasi
belajar
Akselerasi belajar
dimungkinkan untuk diterapkan sehingga siswa yang memiliki kemampuan diatas
rata-rata dapat menyelesaikan materi pelajaran lebih cepat dari masa belajar
yang telah ditentukan.
j.
Remedial dan
pengayaan
Sekolah perlu
memberikan perlakuan khusus bagi siswa yang mendapat kesulitan belajar dengan
melalui kegiatan remedial. Siswa cemerlang diberikan kesempatan untuk tetap
mempertahankan kecepatan belajarnya yang diatas rata-rata dengan melalui
kegiatan pengayaan.
k. Bimbingan
dan konseling pendidikan
Sekolah berkewajiban memberikan
bimbingan dan konseling kepada siswa yang menyangkut tentang pribadi, social,
belajar, dan karir. Selain guru pembimbing, guru mata pelajaran diperkenankan
dengan syarat memenuhi kriteria
pelayanan bimbingan dan karier.
b) Pelaksanaan
pembelajaran
Pembelajaran
pada hakekatnya aalah proses interaksi antara peserta didik dengan
linkungannya, sehingga terjadi perubahan perilaku kearah yang lebih baik. Dalam
pembelajaran, tugas guru yang paling utama adalah mengkoordinasikan lingkungan
agar menunjang terjadinya perubahan perilaku bagi peserta didik.
c) Evaluasi
(penilaian)
Penilaian
dapat diklasifikasikan kedalam beberapa bentuk yaitu penilaian kelas, tes
kemampuan dasar, penilaian akhir satuan pendidikan dan sertifikasi,
benchmarking, dan penilaian program.[15]
C.
INOVASI
DALAM KTSP
Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) atau
kurikulum 2006 adalah penyempurnaan atau perbaikan dari kurikulum 2004 yang
lebih sesuai dengan system pengelolaan desentralisasi, yang memiliki basis yang
sama dan pendekatan pengembangan kurikulum yang sama yaitu kurikulum berbasis
kompetensi dengan pendekatan teknologis. Dengan pemberlakuan kurikulum tingkat
satuan pendidikan yang berbasis kompetensi, diharapkan mampu mencetak anak
didik yang memiliki kompetensi yang meliputi ranah kognitif, afektif, dan
psikomotorik, sehingga mempunyai ketangguhan menghadapi tantangan era
globalisasi. Diharapkan pula dengan beberapa inovasi dalam kurikulum tersebut
mampu menjawab kesenjangan antara produk pendidikan dengan realitas kehidupan dan
dunia kerja.[16]
Salah satu inovasi dalam kurikulum
2006 adalah penyusunan silabus, yang diserahkan pada sekolah atau daerah sesuai
dengan kebutuhan, kemampuan dan kondisi masing-masing yang mengacu pada standar
kopetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan badan standar nasional
pendidikan (BSNP).
Adapun
komponen-komponen pengembangan silabus adalah penulisan identitas mata
pelajaran, penentuan standard kompetensi, penentuan kompetensi dasar, penentuan
materi pokok, uraian materi pokok, penentuan pengalaman belajar siswa,
penjabaran kompetensi dasar menjadi indikator, penjabaran indikator ke dalam
instrument penilaian, penentuan alokasi waktu, serta penentuan sumber bahan dan
media pembelajaran.[17]
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum
operasional yang disusun oleh masing-masing satuan pendidikan. KTSP
dikembangkan oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite ekolah atau
madrasah dibawah koordinasi dan dupervisi Dinas pendidikan/kantor Depag kab/kota
untuk pendidikan dasar dan dinas pendidikan/kantor Depag untuk pendidikan
menengah dan pendidilan khusus.
Kurikulum
Tingkat Satuan Penddikan dilandasi oleh undang-undang dan peraturan pemerintah
sebagai berikut:
Ø Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
Ø Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Ø Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
Ø Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kopetensi Lulusan
Ø Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Permendiknas
no. 22 dan 23
Prinsip Pengembangan KTSP: Berpusat pada potensi, perkembangan,
serta kebutuhan peserta didik dan lingkungannya, Beragam dan terpadu, Tanggap
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, Relevan dengan
kebutuhan, Menyeluruh dan berkesinambungan, Belajar sepanjang hayat, Seimbang
antara kepentingan global, nasional, dan local.
Dalam KTSP ada empat komponen, yaitu (1) tujuan
pendidikan tingkat satuan pendidikan (2) struktur dan muatan KTSP (3) kalender
pendidikan, (4) silabus dan rencana pelaksanaan pengajaran (RPP)
. Implementasi kurikulum tingkat satuan pendidikan
(KTSP) dapat didefinisikan sebagai proses penerapan ide, konsep, dan kebijakan
kurikulum (kurikulum potensial) dalam suatu aktifitas pembelajaran, sehingga
peserta didik menguasai seperangkat kompetensi tertentu sebagai hasil interaksi
dengan lingkungan.
Salah satu inovasi dalam kurikulum 2006 adalah
penyusunan silabus, yang diserahkan pada sekolah atau daerah sesuai dengan
kebutuhan, kemampuan dan kondisi masing-masing yang mengacu pada standar
kopetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan badan standar nasional
pendidikan (BSNP).
DAFTAR
PUSTAKA
Mulyasa,2009. Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan, Bandung: Remaja Rosdakarya
Muhammad,Zaini.2009.
Pengembangan
Kurikulum Konsep Implementasi evaluasi dan Inovasi, Yogyakarta: Teras
muslich,Mansur.2007. KTSP kurikulum Tingkat Satuan pendidikan. Jakarta:PT Bumi aksara
Kunandar,2007. Guru Profesional Implementasi KTSP dan sukses dalam sertifikasi Guru
Jakarta: PT.Rajagrafindo Persada
[1]
Muhammad Zaini, pengembangan kurikulum,(yogyakarta:
Teras, 2009), hal…181-182
[2]
Kunandar, Guru Profesional Implementasi KTSP dan
sukses dalam sertifikasi Guru(Jakarta:PT RAJAGRAFINDO PERSADA,2007) hlm:125
[3]
Mulyasa, kurikulum
tingkat satuan pendidikan (Bandung:
PT.RemajaRosdakarya,2009) hal :24
[4]
Ibid , hal: 27
[5] Ibid, hal…28
[6] Ibid, hal :151
[7] Ibid, hal 152
[8] Ibid, hal 153
[9]
Mansur muslich, KTSP kurikulum Tingkat Satuan pendidikan
( Jakarta:PT Bumi aksara,2007)hlm:12
[10]
Ibid, hlm 13
[11]
Kunandar, guru professional….. hlm:151
[12]
ibid
[13] Zaini, pengembangan kurikulum,…hal
196
[14] Ibid, hal 197
[15] Ibid, hal 197-202
[16] Ibid, hal 204
[17] Ibid, hal 205
The Casino of Fun, St. Louis
BalasHapusWelcome to the 광주 출장안마 Casino of Fun! Play 상주 출장안마 slot machines for 여수 출장샵 real money in St. 강원도 출장안마 Louis. No 인천광역 출장안마 download, no registration needed! Play for real money at the best St. Louis casinos!