Minggu, 15 April 2012

MAKALAH IMPLEMENTASI DAN INOVASI KTSP


MAKALAH
IMPLEMENTASI DAN INOVASI KTSP
Diajukan Untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah
TELAAH DAN PENGEMBANGAN KURIKULUM”
Dosen Pengampu:
MUHAMMAD ZAINI, MA
NIP. 197112281999031002



FilesOfficeBARU
 










Oleh :
ISTIQOMAH
NIM.3212093011

PRODI: PBA
SEMESTER : V
JURUSAN : TARBIYAH


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) TULUNGAGUNG
2011

KATA PENGANTAR

Teriring do’a sebagai seorang hamba, segenap ikhtiar sebagai seorang khalifah, dan segala puji syukur hanya milik Allah SWT, Tuhan semesta alam, yang menaburkan kehidupan dengan sarat hikmah. Dengan limpahan rahmat, inayah dan ampunan-Nya, penulis diberikan kekuatan menyelesaikan makalah ini dengan baik.
Sholawat dan salam senantiasa kita sanjungkan kepada manusia terbaik, Nabi Muhammad SAW, sang penerang umat, juga kepada keluarganya yang mulia, sahabatnya yang tercinta, dan umatnya yang setia hingga akhir zaman. Semoga kita mendapat syafaat-nya. Amiin.
Penulis menyadari bahwa makalah ini  tidak terlepas dari bantuan dan partisipasi dari berbagai pihak, pada kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih kepada:
1.         Dr. Maftukhin, M.Ag, selaku Ketua  STAIN Tulungagung
2.         Muhammad Zaini, M.A selaku dosen pembimbing
3.         Semua pihak yang ikut berpartisipasi dalam penyelesaian makalah ini.
            Sebagaimana pepatah yang menyatakan tiada gading yang tak retak, maka penulisan makalah inipun tentunya banyak dijumpai kekurangan dan kelemahannya. Untuk itu kami mohon maaf yang sebesar-besarnya dan mengharap tegur sapa serta saran-saran penyempurnaan, agar kekurangan dan kelemahan  yang ada tidak sampai mengurangi nilai dan manfaat bagi pengembangan studi keilmuan pada umumnya.



                                                                                Tulungagung,    Desember 2011


                                                                                                 Penulis






DAFTAR ISI


HALAMAN SAMPUL .................................................................................           i

KATA PENGANTAR...................................................................................          ii

DAFTAR ISI..................................................................................................         iii


BAB I PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang.................................................................................         1
B.  Rumusan Masalah............................................................................          1
C.  Tujuan Pembahasan.........................................................................         1

BAB II PEMBAHASAN
A.  Landasan dan prinsip-prinsip pengembangan KTSP……………..          2                     
B.  Komponen KTSP ............................................................................ .....    7
C.  Implementasi KTSP .........................................................................  ....    11
D.  Inovasi dalam KTSP........................................................................ ....    14
BAB IV PENUTUP
A.  Kesimpulan......................................................................................         17
DAFTAR PUSTAKA
DAFTAR PUSTAKA




BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan itulah kurikulum yang dibicarakan dimana-mana, baik oleh pemerintah maupun oleh para pelaksana di lapangan. KTSP sempat membingungkan sebagian orang yang berkecimpung dan menaruh perhatian terhadap pendidikan. Padahal KTSP itu diharapkan menjadi dongkrak kualitas pendidikan yang kondisinya semakin mengkhawatirkan.
Dalam pelaksanaannya, kurikulum ini dibuat oleh guru di setiap satuan pendidikan untuk menggerakkan mesin utama pendidikan, yakni pembelajaran. Dengan demikian, kurikulum ini dapat lebih disesuaikan dengan kondisi di setiap daerah bersangkutan, serta memungkinkan untuk memperbesar porsi muatan lokal.
Model KTSP menuntut kreatifitas untuk menyusun model pendidikan yang sesuai dengan kondisi lokal. Tetapi pada prinsipnya, model KTSP   bukan kurikulum baru, hanya modifikasi kurikulum yang sudah ada.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apakah Landasan dan prinsip-prinsip pengembangan KTSP?
2.      Apa saja Komponen KTSP?
3.      Bagaimana Implementasi KTSP?
4.      Bagaimana Inovasi dalam KTSP?

C.    TUJUAN PEMBAHASAN
1.      Mengetahui Landasan dan prinsip-prinsip pengembangan KTSP
2.      Mengetahui Komponen KTSP
3.      Mengetahui Bagaimana Implementasi KTSP
4.      Mengetahui Inovasi dalam KTSP




BAB II
PEMBAHASAN
A.    LANDASAN DAN PRINSIP-PRINSIP PENGEMBANGAN KTSP
Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) atau disebut kurikulum 2006 diluncurkan oleh departemen pendidikan nasional sejak tahun pelajaran 2006/2007. KTSP memberikan keleluasaan penuh kepada setiap sekolah mengembangkan kurikulum dengan tetap memperhatikan potensi masing-masing sekolah dan daerah sekitarnya. Ketua badan standart nasional pendidikan (BSNP) sebagai badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standart nasional pendidikan menyatakan bahwa kurikulum tahun 2006 merupakan hasil kreasi dari guru-guru disekolah berdasarkan standart isi dan standart kompetensi yang dikembangkan oleh badan standart nasional pendidikan dan ditetapkan oleh peraturan menteri pendidikan nasional.[1]
Kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh masing-masing satuan pendidikan. KTSP dikembangkan oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite ekolah atau madrasah dibawah koordinasi dan dupervisi Dinas pendidikan/kantor Depag kab/kota untuk pendidikan dasar dan dinas pendidikan/kantor Depag untuk pendidikan menengah dan pendidilan khusus.[2]

LANDASAN PENGEMBANGAN KTSP
Kurikulum Tingkat Satuan Penddikan dilandasi oleh undang-undang dan peraturan pemerintah sebagai berikut:
Ø  Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
Ø  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Ø  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
Ø  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kopetensi Lulusan
Ø  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Permendiknas no. 22 dan 23
Uraian singkat mengenai isi pasal-pasal yang melandasi KTSP dapat dikemukakan sebagai berikut[3]
1.      Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
Dalam undang –undang sisdiknas dikemukakan bahwa Standar Nasional Pendidikan (SNP) terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. SNP digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan dan pembiayaan. Pengembangan Standar nasional Pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.
Lebih lanjut dikemukakan bahwa kurikulum disusun sesuai jenjang pendidikan dalam kerangka negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan peningkatan iman dan taqwa, peningkatan akhlak mulia, peningkatan potensi, kecerdasan dan minat peserta didik, keragaman potensi daerah dan lingkungan, tuntutan pembangunan daerah dan nasional, tuntutan dunia kerja, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni,agama, dinamika perkembangan global, persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
Dalam undang-undang Sisdiknas juga dikemukakan bawa kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat: Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, bahasa, Matematika, IPA, IPS, Seni dan Budaya,Pendidikan Jasmani dan Olahraga, Keterampilan/kejuruan, dan muatan lokal.
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh pemerintah. Sedangkan kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan yang mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.


2.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
SNP merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI). Dalam peraturan tersebut dikemukakan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan peraturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa KTSP adalah kurikulum operasional yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan (SKL), dan standar isi. SKL adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan. Sedang standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi tersebut mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik.
Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah diorganisasikan ke dalam lima kelompok, yaitu:
a.       Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
b.      Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
c.       Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
d.      Kelompok mata  pelajaran estetika
e.        Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kasehatan
Setiap kelompok mata pelajaran diatas dilaksanakan secara holistik, sehingga pembelajaran masing-masing kelompok mempengaruhi pemahaman dan penghayatan peserta didik, dan semua kelompok mata pelajaran sama pentingnya dalam menentukan kelulusan.[4]
3.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi. Mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
4.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kopetensi Lulusan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006 mengatur  tentang Standar Kopetensi Lulusan untik satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar kompetensi lulusan meliputi standar kompetensi kelulusan minimal satuan pendidikan dasar, dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran, yang akan bermuara pada kompetensi dasar.
5.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006
Peraturan menteri pendidikan nasional no 24 tahun 2006 mengatur tentang pelaksanaan SKL dan standard isi. Dalam peraturan ini dikemukakan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menetapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan.
Dalam permendiknas tersebut dikemukakan pula bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengembangkan kurikulum dengan standard yang lebih tinggi dari yang telah ditetapkan, dengan memperhatikan panduan penyusunan KTSP pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun BSNP. Sementara bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang belum atau tidak mampu mengembangkan kurikulum sendiri dapat mengadopsi atau mengadaptasi model kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun oleh BSNP.[5]

PRINSIP PENGEMBANGAN KTSP
Kurikulum tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah berpedoman pada standard kompetensi lulusan dan standard isi serta panduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BSNP, dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut (permendiknas no 22 tahun 2006).[6]
·         Berpusat pada potensi, perkembangan, serta kebutuhan peserta didik dan lingkungannya
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki potensi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggungjawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan.
·         Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman peserta didik, kondisi daerah, dan jenjang serta jenis pendidikan, tanpa membedakan agama, suku, budaya, dan adat istiadat, serta status social ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan local, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antar substansi.
·         Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni berkembang secara dinamis, dan oleh karena itu semangat da nisi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.


·         Relevan dengan kebutuhan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stake holders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan hidup dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan kurikulum harus mempertimbangkan dan memperhatikan pengembangan integritas pribadi, kecerdasan spiritual, keterampilan berpikir (thinking skill), kreatifitas social, kemampuan akademik, dan keterampilan vokasional.[7]

·         Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan.
·         Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antar unsur-unsur pendidikan formal, informal, dan nonformal, dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
·         Seimbang antara kepentingan global, nasional, dan local.
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan global, nasional, dan local untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan global, nasional, dan local harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan perkembangan era globalisasi dengan tetap berpegang pada motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara kesatuan Republik Indonesia.[8]
KOMPONEN KTSP
KTSP ada empat komponen, yaitu (1) tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan (2) struktur dan muatan KTSP (3) kalender pendidikan, (4) silabus dan rencana pelaksanaan pengajaran (RPP).[9]
(1)   Komponen 1: Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Rumusan Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan mengacu pada tujuan umum pendidikan berikut:
·         Tujuan pendidikan dasar adalah kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pandidikan lebih lanjut.
·         Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan,  penetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
·         Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai kejuruannya.
(2)   Komponen 2: struktur dan muatan KTSP
Struktur KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah tertuang dalam standart isi, yang dikembangkan dari kelompok mata pelajaran. Kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan atau kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PP No. 19 Tahun 2005 tentang standar Nasional Pendidikan pasal 7.[10]
            Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada stuan pendidikan. Disamping itu, materi muatan lokal dan kegiatan pengembamgan diri  termasuk ke dalam isi kurikulum
Ø  Mata pelajaran
Mata pelajaran dan alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan bisa dilihat dalam struktur kurikulum yang tercantum dalam standard isi.
Ø  Muatan lokal
Muatan lokal adalah kehiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang sesuai dengan kondisi, karakteristik, dan potensi daerah, seta keuggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan kedalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan local ditentukan oleh tim pengembang KTSP pada masing-masing satuan pendidikan.
Ø  Kegiatan pengembangan diri
Pengembangan diri bertujuan  memberikan kesempata pada peserta didik untuk mengembangkan dan mengespresikan diri sesuai dengan kebutuhan, minat, bakat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi oleh konselor guru, atau tenaga kependidikan tang dapat  dilakukan dalam bentuk kegiatan elstrakurikuler.  Khusus untuk sekolah menengah kejuruan pengembangan diri terutama ditujukan untuk pengembangan kreatifitas dan bimbingan karier.

Ø  Pengaturan beban belajar
·         Beban belajar dalam sistem paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan madrasah kategori standard maupun mandiri. Beban belajar dalam system kredit semester (SKS) dapat digunakan oleh madrasah kategori mandiri.
·         Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran ang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran dapat dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, disamping dimanfaatkan untuk mata pelajaran lain yang dianggap penting dan tidak terdapat dalam struktur kurikulum yang tercantum didalam standard isi.
·         Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam system paket untuk SD/MI/SLB 0%-40%, SMP/MTs/SMPLB 0%-50%, dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0%-60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi
·         Alokasi waktu untuk praktik, 2 jam kegiatan  praktik disekolah setar dengan satu jam tatap muka. 4 jam praktik diluar diluar sekolah setara dengan satu jam tatap muka.
·         Alokasi waktu untuk tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yang menggunakan system SKS mengikuti aturan sebagai berikut :
o   Satu SKS pada SMP/MTs terdiri atas: 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
o   Satu SKS pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas: 45 menit tatap muka, 25 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur
Ø  Kenaikan Kelas, Penjurusan , Dan Kelulusan
Kenaikan kelas, penjurusan , dan kelulusan mengacu pada standar penilaian yang dikembangkan oleh BNSP.

Ø  Pendidikan Kecakapan Hidup
a.       Kurikulum untuk SD/MI/SLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan social, ecakapan akademik, dan atau kecakapan vokasional
b.      Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian integral dari pendidikan semua mata pelajaran dan atau berupa paket/modul yang direncanakan secara khusus
c.       Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan atau dari satuan pendidikan formal lain dan atau nonformal yang sudah memperolah akreditasi.
Ø  Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal Dan Global
a.       Pendidikan berbasis keunggulan local dan global adalah pendidikan yang memanfaatkan keunggulan local dan kebutuhan daya saing global dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi informasi dan komunikasi, ekologi, dan lain-lain, yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik.
b.      Kurikulum untuk semua tingkat satuan tingkat pendidikan dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan local dan global.
c.       Pendidikan berbasis local dan global dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran dan juga dapat menjadi mata pelajaran muatan local.
Pendidikan berbasis local dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan formal lain dan atau nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.

(3)   Komponen 3: Kalender Pendidikan
Satuan pendidikan dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebitihn daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan  kalender pendidikan sebagaimana yang dimuat dalam standar isi.
(4)   Komponen 4: Silabus Dan Rencana Pelaksanaan Pengajaran
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran dengan tema tertentu, yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, matei pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar yang dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan. Dalam KTSP, silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar kedalam materi pemebelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indicator pencapaian kompetensi untuk penilaian hasil belajar.[11]
RPP merupakan perangkat pembelajaran yang harus dibuat oleh seorang guru ketika proses kegiatan belajar mengajar dilaksanakan. RPP menjadi panduan bagi seorang gru dalam mengembangkan kompetensi dasar menjadi indicator, menentukan pengalaman belajar yang sesuai, matei pokok pembelajaran, menentukan bentuk, teknik dan instrument pembelajaran berdasarkan alokasi waktu dan sumber belajar.
Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajara untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam standard isi dijabarkan dalam silabus. Lingkup rencana pembelajaran paling luas mencakup 1 (satu) kompetensi dasar yang terdiri atas 1 (satu) indikator atau beberapa indikator untuk satu kali pertemuan atau lebih.[12]
B.     IMPLEMENTASI KTSP
Implementasi merupakan suatu proses penerapan ide, konsep, kebijakan, atau inovasi dalam suatu tindakan praktis sehingga memberikan dampak baik berupa perubahan pengetahuan, keterampilan maupun nilai dan sikap. Implementasi kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) dapat didefinisikan sebagai proses penerapan ide, konsep, dan kebijakan kurikulum (kurikulum potensial) dalam suatu aktifitas pembelajaran, sehingga peserta didik menguasai seperangkat kompetensi tertentu sebagai hasil interaksi dengan lingkungan.[13]
Implementasi kurikulum sedikitnya dipengaruhi oleh 3 faktor konkrit :
1.      Karakteristik kurikulum, yang mencakup ruang lingkup ide baru suatu kurikulum dan kejelasannya bagi pengguna dilapangan
2.      Strategi implementasi yaitu strategi yang digunakan dalam implementasi, diskusi profesi, seminar, penataran, lokakarya, dan kegiatan yang dapat mendorong pengguna kurikulum dilapangan.
3.      Karakteristik pengguna kurikulum, yang meliputi menyebutkan, keterampilan, nilai, dan sikap guru terhadap kurikulum, serta kemampuannya untu merealisasikan kurikulum dalam pembelajaran.
Dalam garis besarnya, implementasi kurikulum mencakup tiga kegiatan pokok, yait pengembangan program atau pengorganisasian kurikulum, pelaksanaan pembelajaran, dan evaluasi (penilaian).[14]
a)      Pengorganisasian kurikulum
a.       Kalender pendidikan
Penyusunan kalender pendidikan selama satu tahun pelajaran mengacu pada efisiensi, efektifitas, dan hak-hak siswa. Kalender pendidikan untuk setiap tahun pelajaran memuat hari efektif belajar antara 200 sampai 240 hari.
b.      Diversifikasi kurikulum
Kurikulum dapat diperluas, diperdalam, dan disesuaikan dengan keberagaman kondisi dn kebutuhan baik yang menyangkut kemampuan siswa ataupun potensi sekolah dan lingkungan sekitarnya.
c.       Penyusunan silabus
Penyusunan silabus mengacu pada standar kompetensi dan kompetensi dasar dan perangkat komponennya yang disusun dan dikembangkan oleh badan standar nasional pendidikan yang ditetapkan oleh peraturan menteri pendidikan nasional. Seolah atau guru secara mandiri membuat silabus yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya.
d.      Kegiatan kurikuler dan pendekatan pembelajaran
Kegiatan kurikuler efektif perminggu dimungkinkan untuk dilaksanakan 5 hari  kerja sesuai kebutuhan sekolah dan mendapat persetujuan dari dinas pendidikan propinsi.
e.       Kegiatan ekstrakurikuler
Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk memenuhi tuntutan penguasaan bahan kajian dan pelajaran dengan alokasi waktu yang diatur secara tersendiri berdasarkan pada kebutuhan. Kegiatan ekstra kurikuler dapat berupa kegiatan pengayaan dan kegiatan perbaikan yang berkaitan dengan program kurikuler atau kunjungan studi ke tempat-tempat tertentu yang berkaitan dengan esensi materi pelajaran tertentu. Kegiatan-kegiatan di sekolah untuk lebih memantapkan pembentukan kepribadian yaitu kepramukaan, koperasi, usaha kesehatan sekolah, olah raga, dan palang merah.
f.       Tenaga Guru
Guru disekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah adaah guru kelas yang harus mepunyai kualifikasi kopetensi mengajar multi mata pelajaran. Namun demikian, sekolahyang mempunyai kemampuan untuk menyediakan tenaga guru yang cukup jumlahnya dapat melaksanakan pola pembelajaran satu guru untuk satu atau dua mata pelajaran.
g.      Sumber dan sarana belajar
Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan belajar mengajar digunakan buku pelajaran, sarana dan alat belajar yang beraneka ragam yang sesuai dengan tujuan atau kompetensi yang ingin dicapai dalam kurikulum.
Bahasa pengantar
Pada tahun pertama dan kedua disekolah dasar dapat dgunakan bahasa ibu yang digunakan oleh sebagian besa siswa sebagai bahasa pengantar dalam kegiatan pembelajaran. Pada tahun ketiga sampai keenam bahasa Indonesia mutlak digunakan sebagai bahasa pengantar dalam kegiatan pembelajaran. Pada jenjang pendidikan menengah bahasa pengantar  pembelajaran utuk mata pelajaran tertentu selain menggunakan bahasa Indonesia juga dapat menggunakan bahasa inggris, arab, atau bahasa asing lainnya untuk mata pelajaran yang relevan.
h.      Nilai-nilai pancasila dan pendidikan budi pekerti
Nilai-nilai pancasila ditanamkan melalui kegiatan sekolah . waktu dan cara untuk menanamkan nilai-nilai pancasila diatur oleh sekolah.
i.        Akselerasi belajar
Akselerasi belajar dimungkinkan untuk diterapkan sehingga siswa yang memiliki kemampuan diatas rata-rata dapat menyelesaikan materi pelajaran lebih cepat dari masa belajar yang telah ditentukan.
j.        Remedial dan pengayaan
Sekolah perlu memberikan perlakuan khusus bagi siswa yang mendapat kesulitan belajar dengan melalui kegiatan remedial. Siswa cemerlang diberikan kesempatan untuk tetap mempertahankan kecepatan belajarnya yang diatas rata-rata dengan melalui kegiatan pengayaan.
k.      Bimbingan dan konseling pendidikan
Sekolah berkewajiban memberikan bimbingan dan konseling kepada siswa yang menyangkut tentang pribadi, social, belajar, dan karir. Selain guru pembimbing, guru mata pelajaran diperkenankan dengan syarat memenuhi  kriteria pelayanan bimbingan dan karier.

b)      Pelaksanaan pembelajaran
Pembelajaran pada hakekatnya aalah proses interaksi antara peserta didik dengan linkungannya, sehingga terjadi perubahan perilaku kearah yang lebih baik. Dalam pembelajaran, tugas guru yang paling utama adalah mengkoordinasikan lingkungan agar menunjang terjadinya perubahan perilaku bagi peserta didik.

c)      Evaluasi (penilaian)
Penilaian dapat diklasifikasikan kedalam beberapa bentuk yaitu penilaian kelas, tes kemampuan dasar, penilaian akhir satuan pendidikan dan sertifikasi, benchmarking, dan penilaian program.[15]
C.    INOVASI DALAM KTSP
Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) atau kurikulum 2006 adalah penyempurnaan atau perbaikan dari kurikulum 2004 yang lebih sesuai dengan system pengelolaan desentralisasi, yang memiliki basis yang sama dan pendekatan pengembangan kurikulum yang sama yaitu kurikulum berbasis kompetensi dengan pendekatan teknologis. Dengan pemberlakuan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang berbasis kompetensi, diharapkan mampu mencetak anak didik yang memiliki kompetensi yang meliputi ranah kognitif, afektif, dan psikomotorik, sehingga mempunyai ketangguhan menghadapi tantangan era globalisasi. Diharapkan pula dengan beberapa inovasi dalam kurikulum tersebut mampu menjawab kesenjangan antara produk pendidikan dengan realitas kehidupan dan dunia kerja.[16]
            Salah satu inovasi dalam kurikulum 2006 adalah penyusunan silabus, yang diserahkan pada sekolah atau daerah sesuai dengan kebutuhan, kemampuan dan kondisi masing-masing yang mengacu pada standar kopetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan badan standar nasional pendidikan (BSNP).
Adapun komponen-komponen pengembangan silabus adalah penulisan identitas mata pelajaran, penentuan standard kompetensi, penentuan kompetensi dasar, penentuan materi pokok, uraian materi pokok, penentuan pengalaman belajar siswa, penjabaran kompetensi dasar menjadi indikator, penjabaran indikator ke dalam instrument penilaian, penentuan alokasi waktu, serta penentuan sumber bahan dan media pembelajaran.[17]





BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh masing-masing satuan pendidikan. KTSP dikembangkan oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite ekolah atau madrasah dibawah koordinasi dan dupervisi Dinas pendidikan/kantor Depag kab/kota untuk pendidikan dasar dan dinas pendidikan/kantor Depag untuk pendidikan menengah dan pendidilan khusus.
Kurikulum Tingkat Satuan Penddikan dilandasi oleh undang-undang dan peraturan pemerintah sebagai berikut:
Ø  Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
Ø  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Ø  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
Ø  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kopetensi Lulusan
Ø  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Permendiknas no. 22 dan 23
Prinsip Pengembangan  KTSP: Berpusat pada potensi, perkembangan, serta kebutuhan peserta didik dan lingkungannya, Beragam dan terpadu, Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, Relevan dengan kebutuhan, Menyeluruh dan berkesinambungan, Belajar sepanjang hayat, Seimbang antara kepentingan global, nasional, dan local.
Dalam KTSP ada empat komponen, yaitu (1) tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan (2) struktur dan muatan KTSP (3) kalender pendidikan, (4) silabus dan rencana pelaksanaan pengajaran (RPP)
. Implementasi kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) dapat didefinisikan sebagai proses penerapan ide, konsep, dan kebijakan kurikulum (kurikulum potensial) dalam suatu aktifitas pembelajaran, sehingga peserta didik menguasai seperangkat kompetensi tertentu sebagai hasil interaksi dengan lingkungan.
Salah satu inovasi dalam kurikulum 2006 adalah penyusunan silabus, yang diserahkan pada sekolah atau daerah sesuai dengan kebutuhan, kemampuan dan kondisi masing-masing yang mengacu pada standar kopetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan badan standar nasional pendidikan (BSNP).



























DAFTAR PUSTAKA

Mulyasa,2009. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, Bandung: Remaja Rosdakarya
Muhammad,Zaini.2009. Pengembangan Kurikulum Konsep Implementasi evaluasi dan Inovasi, Yogyakarta: Teras
muslich,Mansur.2007. KTSP kurikulum Tingkat Satuan pendidikan. Jakarta:PT Bumi aksara
Kunandar,2007. Guru Profesional Implementasi KTSP dan sukses dalam sertifikasi Guru Jakarta: PT.Rajagrafindo Persada



[1] Muhammad  Zaini, pengembangan kurikulum,(yogyakarta: Teras, 2009), hal…181-182
[2] Kunandar, Guru Profesional Implementasi KTSP dan sukses dalam sertifikasi Guru(Jakarta:PT RAJAGRAFINDO PERSADA,2007) hlm:125
[3] Mulyasa, kurikulum tingkat satuan pendidikan (Bandung: PT.RemajaRosdakarya,2009) hal :24
[4] Ibid , hal: 27
[5] Ibid, hal…28
[6] Ibid, hal :151
[7] Ibid, hal 152
[8] Ibid, hal 153
[9] Mansur muslich, KTSP kurikulum Tingkat Satuan pendidikan ( Jakarta:PT Bumi aksara,2007)hlm:12
[10] Ibid, hlm 13
[11] Kunandar, guru professional….. hlm:151
[12] ibid
[13] Zaini, pengembangan kurikulum,…hal 196
[14] Ibid, hal 197
[15] Ibid, hal 197-202
[16] Ibid, hal 204
[17] Ibid, hal 205

1 komentar:

  1. The Casino of Fun, St. Louis
    Welcome to the 광주 출장안마 Casino of Fun! Play 상주 출장안마 slot machines for 여수 출장샵 real money in St. 강원도 출장안마 Louis. No 인천광역 출장안마 download, no registration needed! Play for real money at the best St. Louis casinos!

    BalasHapus